Keputusan Rektor IAIN WALISONGO NOMOR 10A TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER MAHASISWA IAIN WALISONGO BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian
- Satuan Kredit Kegiatan (SKK) Ekstra Kurikuler adalah satuan kredit kegiatan ekstra kurikuler dalam jangka waktu tertentu yang diprogramkan untuk memenuhi persyaratan dalam penyelesaian studi Program D.3 dan S.1 di IAIN Walisongo.
- Ekstra Kurikuler adalah kegiatan mahasiswa yang menunjang kegiatan kurikuler dan merupakan salah satu jalur pembinaan kegiatan kemahasiswaan IAIN Walisongo.
SKK ini merupakan salah satu syarat guna mendaftar ujian komprehensif dan ujian munaqosyah. Aspek-Aspek Kegiatan Ekstra Kurikuler
- Aspek Keagamaan dan Kebangsaan.
- Aspek Penalaran dan Idealisme jordan femme.
- Aspek Kepemimpinan dan Loyalitas.
- Aspek Pemenuhan Bakat dan Minat Mahasiswa.
- Aspek Pengabdian Kepada Masyarakat.
Cara mendapatkan SKK :
- Ikutilah semua kegiatan sesuai dengan aspek-aspek kegiatan ekstra kurikuler.
- jangan lupa minta bukti sertifikat, piagam penghargaan atau surat keterangan bahwa Anda telah mengikuti kegiatan tersebut.
- Kumpulkan dan diarsipkan dengan baik.
- Ketika Anda ingin mendaftar kompre,